Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

UN.06/OT.01.3/FAK-AK/76

Tanggal Pembuatan

15 Maret 2018

Tanggal Revisi

15 Maret 2018

Tanggal Efektif

15 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP Pengesahan Skripsi

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

  5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Penebitan Ijazah

  1. Alat Tulis Kantor

  2. Alat Olah Data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses PENGESAHAN SKRIPSI tidak akan berjalan dengan baik

  1. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Akademik Kasubbag Akademik Kabag TU JFU Wadek Wadek JFU Dekan Dekan JFU Umum Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Lembar Pengesahan Skripsi Lembar Pengesahan Skripsi 5 Lembar Pengesahan Skripsi
2. Memverifikasi Lembar Pengesahan Lembar Pengesahan Skripsi 10 Lembar Pengesahan Skripsi
3. Memvalidasi Lembar Pengesahan Lembar Pengesahan Skripsi 5 Lembar Pengesahan Skripsi
4. Menerima, Mencatat dan Meneruskan Ke Wadek Lembar Pengesahan Skripsi 5 Lembar Pengesahan Skripsi
5. Memverifikasi Lembar Pengesahan Lembar Pengesahan Skripsi 10 Lembar Pengesahan Skripsi
6. Menerima, Mencatat dan Meneruskan Ke Dekan Lembar Pengesahan Skripsi 5 Lembar Pengesahan Skripsi
7. Menandatangani Lembar Pengesahan Skripsi Lembar Pengesahan Skripsi 5 Lembar Pengesahan Skripsi
8. Menerima, Menggandakan, Membubuhi Stempel dan Menyerahkan Ke Mahasiswa Lembar Pengesahan Skripsi 5 Lembar Pengesahan Skripsi